Semoga prestasi hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan prestasi hari esok lebih baik dari hari ini,

Kamis, 27 Maret 2014

SK INPASSING

PENDATAAN
INPASSING (PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU)
GURU NON PNS

Dan bagi guru-guru PAI SMP Non PNS yang sudah punya SK Inpassing dimohon untuk mengirim data ke PAIS atau ke Pengurus MGMP.


* Admin: 17 Maret 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setiap bulan. Sedang bagi guru bukan pegawai negeri sipil, tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.

Mengingat kebijakan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut berlaku bagi semua guru yang memenuhi syarat, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS tersebut. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan terhadap Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib adminsitrasi guru. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja. Berikut tabel konversi nilai angka kredit jabatan fungsional GBPNS berdasarkan lampiran Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS.

Pendidikan S1 / D4:

Masa Kerja (th)
Angka KreditGol.Jabatan
 0 - 5100III aGuru Pertama
 6 - 9150III bGuru Pertama
10 - 13200III cGuru Muda
14 - 17300III dGuru Muda
18 - 22400IV aGuru Madya
Pendidikan Magister / S2:

Masa Kerja (th)
Angka KreditGol.Jabatan
 0 - 5150III bGuru Pertama
 6 - 9200III cGuru Muda
10 - 13300III dGuru Muda
14 - 18400IV aGuru Madya


Pendidikan Doktor / S3:
Masa Kerja (th)
Angka KreditGol.Jabatan
 0 - 5200III cGuru Muda
 6 - 9300III dGuru Muda
10 - 14400IV aGuru Madya


Rabu, 26 Maret 2014

Hasil Lomba PSP

PENGUMUMAN HASIL LOMBA SENI SAMRAH
PEKAN SENI PELAJAR (PSP)
JENJANG SMP
TAHUN 2014
di Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun




Pelaksanaan tanggal 25 Maret 2014, bertempat di Gedung Dwija Hayu Diknas Kabupaten Madiun Jl. Raya Tiron Madiun. Dengan dewan juri: 1. H. Irfan Al-Haedari, 2. Lutfia Ekayati, dan 3. Siti Solihah.

Untuk Jenjang SMP Pemenangnya adalah sbb:
JUARA 1 : SMP Negeri 1 Wungu 308
JUARA 2 : SMP Negeri 1 Dagangan
JUARA 3 : SMP Negeri 2 Wungu
HARAPAN 1 : SMP Negeri 3 Mejayan
HARAPAN 2 : SMP Negeri 1 Nglames
HARAPAN 3 : SMP Negeri 2 Mejayan

*Admin