PEMBERDAYAAN MGMP
A. Dasar Hukum pemberdayaan MGMP PAI
•UU No. 20 Tahun 2003 tentang Tujuan Pendidikan Nasional dan Pasal 40 ayat (2) kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
•Permendikbud
No. 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran
Tk. Dasar dan menengah.
•Permendikbud
No. 104 Tahun 2014 tentang standar penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dirubah berdasarkan permendikbud no. 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar.
•PMA No. 16 Tahun 2010 tentang pengelolaan Pend. Agama di Sekolah, amanah 6 kompetensi GPAI.
Kep. Dirjend pendidikan Islam
No. 4925 Th. 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan “ Bantuan Pemberdayaan MGMP SMP Th. 2015
B. Struktur Organisasi MGMP:
C. Definisi MGMP:
Soetjipto, dkk (1994:36): Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan sejenisnya
merupakan organisasi yang diakui pemerintah selain Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI).
•Wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran PAI pada jenjang SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru di Sekolah
•Forum Silaturrahim bagi Guru PAI dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru.
D. Fungsi MGMP:
1.Forum komunikasi antar guru mapel tertentu dalam meningkatkan kompetensi dan profesi-onalisme.
2.Forum konsultasi yang berkaitan dengan ke-giatan pembinaan dan pengembangan pembe-lajaran khususnya yang menyangkut materi pembelajaran, model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang.
3. Pusat informasi tentang berbagai kebijakan yg berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu mapel.
bersambung.