Semoga prestasi hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan prestasi hari esok lebih baik dari hari ini,

Selasa, 24 Mei 2016

Pemberdayaan MGMP PAI

PEMBERDAYAAN MGMP


A. Dasar Hukum pemberdayaan MGMP PAI
•UU No. 20 Tahun 2003 tentang Tujuan Pendidikan Nasional  dan Pasal 40 ayat (2) kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
•Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran Tk. Dasar dan menengah.
Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang standar penilaian hasil belajar  oleh pendidik yang dirubah berdasarkan permendikbud no. 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar.
•PMA No. 16 Tahun 2010 tentang pengelolaan Pend. Agama di Sekolah, amanah 6 kompetensi GPAI.
Kep. Dirjend pendidikan Islam No. 4925 Th. 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan “ Bantuan Pemberdayaan MGMP SMP Th. 2015

B. Struktur Organisasi MGMP:

C. Definisi MGMP:
Soetjipto, dkk (1994:36): Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan sejenisnya merupakan organisasi yang diakui pemerintah selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
•Wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran PAI pada jenjang SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru di Sekolah 
•Forum Silaturrahim bagi Guru PAI dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru.

D. Fungsi MGMP:
1.Forum komunikasi antar guru mapel tertentu dalam meningkatkan kompetensi dan profesi-onalisme. 
2.Forum konsultasi yang berkaitan dengan ke-giatan pembinaan dan pengembangan pembe-lajaran khususnya yang menyangkut materi pembelajaran, model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang. 
3. Pusat informasi tentang berbagai kebijakan yg berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu mapel.

bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monggo Bpk/Ibu, apabila punya usul, saran, atau gagasan mengenai program kegiatan MGMP disampaikan saja.
Itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk memperbaiki kinerja pengurus.
Kami sampaikan banyak terima kasih.